jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti belum bisa memerkirakan hukuman seberat apa yang nantinya akan dijatuhkan majelis hakim pada Agustinus- tersangka pelaku pembunuhan ANG (8).
Namun begitu, Kapolri memastikan semua pasal-pasal yang terkait dengan dugaan pelanggaran pelaku, akan dimasukkan dalam berkas perkara.
BACA JUGA: Jangan Kelamaan Endapkan Dana Desa
“Untuk hukuman pelaku, itu terserah hakim nantinya. Namun prinsipnya, polisi itu biasanya dalam melakukan penyidikan, semua pasal terkait dalam kasus ini dimasukkan (dalam berkas perkara, red),” ujar Badrodin usai menghadiri peringatan tiga tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/6).
Badrodin menyebut ada beberapa pasal dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan disangkakan pada Agustinus. Antara lain pasal pembunuhan atau tindakan kekerasan. Kemudian pasal terkait perlindungan anak dan sejumlah pasal lainnya.
BACA JUGA: DPR Desak Polisi Lebih Serius Ungkap Pembunuhan Ang
“Harapannya, dihukum berat. Tapi semua keputusan ada di hakim. Tetapi fakta hukum (akan) disampaikan semuanya,” ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin juga berharap masyarakat lebih peka pada lingkungan, agar apa yang dialami ANG tak kembali terulang.
BACA JUGA: Merasa Berhasil, DKPP Minta Tambah Kewenangan
“Kasus (kekerasan pada anak,red) biasanya dilakukan orang di sekitarnya atau orang dekat. Karena itu saya berharap masyarakat jeli terhadap perkembangan sekitarnya. Kalau misalkan dengar malam-malam sering nangis, tolong laporkan kepolisi. Agar diketahui kenapa begitu, mau salah, mau benar,” ujar Badrodin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi DPR Rp 20 Miliar Ternyata tak Diawasi Khusus
Redaktur : Tim Redaksi