Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara

Senin, 16 Desember 2013 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jendral Sutarman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas.

"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi," kata Sutarman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Komjak Yakin Jaksa Subri tak Main Sendiri

Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba.

Saat ini, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Pelaku Penembak Polisi dan Pengeboman Vihara Ditangkap

Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir.

"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional," ujarnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Yakin tak Ada Kecurangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Along Sudah Lama Curigai Jaksa Subri Disuap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler