jpnn.com - LOMBOK - Kuasa Hukum Sugiharta alias Along, Jack R. Sidabutar memang sudah lama mencurigai adanya ketidakberesan dari perkara yang menjerat kliennya. Pasalnya, kasus yang seharusnya masuk dalam ranah perdata tapi dipaksakan untuk dipidanakan.
"Memang dari awal, kami mencurigai kasus ini ada muatan dana pelicin yang masuk ke jaksa dan kepolisian. Kasus ini pun telah kami laporkan ke pusat. Alhamdulillah, KPK ternyata tanggap,” kata salah seorang pengacara Along, Jack R. Sidabutar kepada Lombok Pos (JPNN Group), Minggu (15/12).
BACA JUGA: Klaim Internal PDIP Inginkan Mega Capres
Jack semakin tambah curiga karena akses untuk bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) Praya baik keluarga maupun kuasa hukum Along juga dipersempit. Kata dia, izin satu pintu diberlakukan dan hanya izin Kajari Subri.
"Ini jelas melanggar hak asasi manusia. Kami menduga, kasus ini memang titipan. Kajari takut sekali, kalau keluarga dan pengacara bertemu Along. ucapnya. (dss/awa/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung tak Akan Buru-buru Pecat Kajari Praya
BACA JUGA: Jaksa Subri Disogok Agar Lawan Sengketa Dihukum Berat?
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Dorong Pemerintah Setujui Anggaran Pengamanan Pemilu Rp 3,5 T
Redaktur : Tim Redaksi