Kapolri Perintahkan Bupati Ngada Diperiksa

Jumat, 27 Desember 2013 – 17:14 WIB
Kapolri Jenderal Sutarman. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menegaskan Kepolisian Resor Ngada Nusa tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Ngada Marinus Sae, dalam kasus pemblokiran Bandar Udara Turarelo Soa beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, sekarang ini pemeriksaan bupati tidak perlu izin dari presiden.

"Pemeriksaan bupati, kepala daerah itu sekarang tidak perlu izin presiden, kecuali kita mau menahan baru bisa izin presiden," kata Sutarman kepada sejumlah wartawan di Markas Besar Polri, Jumat (27/12).

BACA JUGA: Pemprov Minta Pusat yang Umumkan Kelulusan CPNS

Dijelaskan Kapolri, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal di dalam Undang-Undang Otonomi Daerah yang mewajibkan seorang penyidik mengantongi izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.

Karenanya Sutarman mempersilahkan anakbuahnya jika ingin memeriksa sang bupati. "Ya diproses saja, periksa saja. Pasal itu sudah diputuskan MK saat uji materi beberapa waktu lalu,” kata bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.

BACA JUGA: Kalapas Keobokan Bergeming Soal Pasang CCTV

Ia menyerahkan semua proses penyidikan kepada Polres Ngada, termasuk nasib Marianus apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Saya serahkan semua kepada penyidik," ungkap orang nomor satu di korps berbaju cokelat ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Nelayan Tak Berani Melaut

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Langsung Coret Kader Terseret Korupsi Seruyan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler