jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstrusikan penyidik menjerat anggota Polri yang terlibat narkoba dijerat dengan pidana hukuman mati.
Instruksi tegas ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. "Saya mengapresiasi instruksi Kapolri tersebut," kata Habib Aboe, Minggu (25/10).
BACA JUGA: Cari Masalah dengan Istri Mantan Bupati, Si Cantik Eka Hayanti Mendadak Dijemput Polisi
Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa apa yang disampaikan itu adalah bagian dari berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.
"Ini adalah komitmen yang penting, apalagi menyangkut peredaran narkoba di tengah penegak hukum," ungkap ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Meninggal Ditusuk Penumpang, Pelaku Tewas Diamuk Massa
Dia menjelaskan seorang polisi pasti akan mengucap sumpah saat akan menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dalam sumpahnya tersebut berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi hukum.
"Oleh karenanya jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba artinya mereka telah melanggar sumpahnya," kata legislator Dapil I Kalimantan Selatan (Kalsel) ini.
BACA JUGA: Anak Buah Terlibat Mafia Narkoba, Kapolda Marah Besar: Dia Pengkhianat Bangsa
Di sisi lain, Aboe menjelaskan bahwa anggota Polri adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. Mereka seharusnya memagari agar wilayah NKRI ini bebas dari narkoba.
"Karenanya jika ada oknum yang bermain dalam peredaran narkoba, mereka sebenarnya adalah pagar makan tanaman," katanya. "Oknum seperti ini mengkhinati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara," lanjut Habib Aboe.
Lebih lanjut Aboe berharap instruksi Kapolri Idham soal ketegasan terhadap oknum yang terlibat narkoba ini dipahami dengan baik oleh seluruh jajarannya. Alangkah lebih baik jika hal itu dibuat tertulis sehingga akan bisa dipedomani oleh setiap personel anggota kepolisian.
"Atas langkah ini kami berikan dukungan sepenuhnya. Ini adalah semangat pemberantasan narkoba yang harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, karena akan menyangkut masa depan anak bangsa," pungkas Habib Aboe.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Idham memerintahkan penyidik menjerat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba dengan pasal pidana hukuman mati.
"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan resminya, Minggu (25/10). (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Kusdharmadi