jpnn.com, BONE - Seorang wanita cantik Eka Hayanti berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang Warna Wati, istri mantan Bupati Bone, Andi Muhammad Idris Galigo.
Pegawai bank itu dilaporkan karena menipu atau menggelapkan uang korban senilai Rp 4 miliar.
BACA JUGA: Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia pun Mengaku Kaget, Tak Percaya, Begini Katanya
“Betul itu laporan istri mantan Bupati Bone,” Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan laporan Warna Wati, Sabtu (24/10/2020).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu mengatakan, terlapor merupakan karyawan salah satu bank syariah di Sulsel. “Namanya Eka,” tambahnya.
BACA JUGA: Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati
Eka Hayanti telah ditetapkan sebagai tersangka. Eka diduga tidak pernah menyetorkan uang istri Bupati Bone periode 2003-2013 itu di bank. Ia hanya membuatkan laporan kosong.
“Pelaku sudah kami tahan,” kata AKP Ardy Yusuf.
BACA JUGA: Sebelum Dibakar dalam Mobil, Yulia Dihabisi Rekan Bisnis Pakai Linggis di Kandang Ayam
Kata Ardy, kasus penggelapan terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2019. Akibatnya, Warna Wati mengalami kerugian Rp 4 miliar.
Eka dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun Eka pernah kerja di salah satu bank syariah di Sulsel. Deposito dari istri mantan bupati Bone itu diurus sama dia. Selama beberapa tahun Eka terus yang mengurusnya.
Pernah suatu hari, Eka disuruh mengambil rekening korannya, untuk melihat tabungannya dan meminta dipindahkan kembali.
BACA JUGA: Usai Bertemu Pelaku, Suami Yulia tak Kuasa Menahan Emosi, Menangis, Lalu...
Ternyata itu uang tidak ada. Selama ini Eka buat laporan palsu saja. Disinyalir Eka gunakan itu uang untuk keperluan pribadi saja.(agung/fajar)
Redaktur & Reporter : Budi