Anak Buah Terlibat Mafia Narkoba, Kapolda Marah Besar: Dia Pengkhianat Bangsa

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 19:11 WIB
Kapolda Riau Irjen Agung Setya saat merilis kasus narkoba di Polda Riau, Sabtu (24/10). Foto: Dok Humas Polda Riau.

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perwira menengah bernama Kompol Imam Zaidi Zaid (55) di Polda Riau, kedapatan terlibat dalam jaringan narkoba.

Dalam penangkapan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bahkan tim Ditresnarkoba Polda Riau sampai mengeluarkan tembakan sehingga Imam terluka.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Manfaatkan Momen Demo

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy menegaskan, atas perbuatan anak buahnya itu, per hari ini Imam Zaidi Zaid bukan lagi seorang anggota Polri.

“Sekarang dia bukan anggota (polisi) lagi,” tegas Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Pak Guru Terpaksa Ceraikan Istri yang Selingkuh dengan Tetangga Seorang Pengusaha

Saking marahnya, Ia pun secara blak-blakan menyebut nama Imam Zaidi di hadapan awak media, tanpa inisial.

Imam Zaidi diketahui bertugas sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.

BACA JUGA: Kapolda Riau: Sabu dari Malaysia, Dijemput di Tengah Laut

Dia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16 kilogram.

Penangkapan terhadap Imam Zaidi dilakukan pada Jumat (23/10) malam di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau.

Saat itu, dia ditangkap bersama dengan rekannya Hendry Winata (51).

Dari video yang beredar di kalangan wartawan, aksi kejar-kejaran antara aparat dengan dua pelaku ini sangat menegangkan.

Bahkan, beberapa kali tembakan diberikan polisi ke arah mobil Opel Blazer dengan nopol BM 1306 VW yang dikendarai Imam Zaidi Zaid.

Setelah beberapa kali ditembaki dan ditabrak oleh petugas, Imam Zaidi akhirnya menyerah, karena dia terkena tembak di bagian lengan dan punggung.

Sementara itu, rekannya Hendry Winata mengalami luka di kepala karena benturan saat ditabrak polisi.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, dua ransel, sebuah mobil, dan dua handphone.

Kapolda Riau menambahkan, khusus untuk Imam Zaidi, selain menjalani proses hukum pidana, dia juga menjalani hukuman internal berupa pemecatan.

Agung yang diketahui mantan Dirtipideksus Bareskrim itu menyebut Imam Zaidi sebagai salah satu pengkhianat bangsa.

“Kami akan menyelesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait UU Narkoba, yang menjadi tanggung jawabnya. Saya berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pengkhianat bangsa ini,” tegas Agung.

Kini, para tersangka kasus narkoba itu sudah ditahan dan mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.  (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler