jpnn.com, JAKARTA - Empat personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk pilot yang menerbangkan helikopter dengan rendah saat membubarkan massa demo di Kendari, diperiksa Propam.
Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan sampai bereaksi keras dan sangat ingin menempeleng anak buahnya tersebut seandainya masih dibolehkan.
BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Arteria PDIP: Dulu Dipakai untuk Menggebuk Aksi-aksi
Plh Kabid Humas Polda Sultra Kombes La Ode Proyek mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung terhadap empat personel itu.
Secepatnya sidang disiplin dan kode etik digelar untuk menentukan sanksi terhadap empat anggota tersebut.
BACA JUGA: Jenderal Idham Azis Tidak Mau Ada Dirnarkoba Ayam Sayur
“Tentunya sanksi berat sudah menanti. Sanksi ini diberikan pada saat sidang,” kata La Ode ketika dihubungi, Kamis (1/10).
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada empat personel tersebut itu berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari Polri.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Kecam Tindakan Anarkistis di Kendari
Perwira menengah ini menuturkan, dalam sidang yang digelar satu atau dua hari ke depan akan ditentukan kesalahan apa saja yang telah dilakukan empat personel yang terdiri dari pilot, kopilot, dan dua teknisi tersebut.
“Hari ini Propam menyiapkan kelengkapan perangkat-perangkat sidang. Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,” imbuh La Ode.
Dari pemeriksaan awal, keempat personel Polda Sultra itu diduga melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter sangat rendah.
Menurut dia, menerbangkan helikopter di atas massa aksi untuk membubarkan tidak diatur dalam kepolisian dan tidak ada perintah dari pimpinan.
“Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP,” tegas La Ode.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku ingin menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah untuk membubarkan demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9) lalu.
Namun, menurutnya, keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri saat ini.
Dia pun menyebut pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.
"Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng, jadi diperiksa Propam aja. Kalau masih boleh, saya tempeleng itu," kata Idham dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9). (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan