Kapolri Sebut Motif Irjen Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Sudah Mengerucut, Apa Itu?

Kamis, 25 Agustus 2022 – 01:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal motif kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengerucut menjadi dua isu, yakni soal perselingkuhan dan pelecehan.

Jenderal Sigit mengatakan itu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Berani Banget, Datang ke Kapolri lalu Berbohong

"Mungkin ini untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan. Kami sedang dalami," kata eks Kabareskrim itu dalam rapat kerja itu.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Pria Ini Ingatkan Kapolri, Jangan Kena Prank Ferdy Sambo Kedua Kali

Jenderal Sigit mengatakan urusan motif akan dipastikan melalui pemeriksaan kepada istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, yang juga berstatus tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

"Kami pastikan (soal motif, red) setelah pemeriksaan terakhir (kepada Putri, red)," ujarnya.

BACA JUGA: Massa Geruduk DPR, Dukung Kapolri Singkirkan Benalu di Internal Kepolisian

Urusan motif pada saat ini hanya bersumber dari keterangan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Irjen Sambo dalam keterangan kepada penyidik mengaku emosi setelah mendengar laporan Putri.

Wanita berusia 48 tahun itu melaporkan kepada Irjen Sambo mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Mungkin bisa dapat gambaran secara jelas bahwa Saudara FS tepicu amarah dan emosinya saat PC melaporkan terkait peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan di Magelang," kata Jenderal Sigit.

Soal penuntasan kasus, kata eks Kapolda Banten itu, penyidik telah mengirim berkas empat tersangka penembakan Brigadir J ke kejaksaan.

Adapun, empat berkas itu atas nama tersangka Irjen Sambo, Kuat Maruf, Birgadir Ricky Rizal, dan Bharada E.

Penyidik, kata Jenderal Sigit, bakal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar berkas empat tersangka tidak ditolak Korps Adhyaksa.

"Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik karena memang harapan kami tidak ada P-19 sehingga bisa cepat P21 sehingga ini kemudian bisa segera disidangkan," ujar Jenderal Sigit. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Kapolri, Romo Anggap Satgas Merah Putih Bentukan Jenderal Tito Banyak Mudarat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler