jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik bisa saja memeriksa eks Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi.
Dia berbicara demikian saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), soal kemungkinan penyidik dalam kasus judol memeriksa Budi Arie.
BACA JUGA: Waspada! Variasi Konten Judi Online Lewat Berita Viral atau Meme
"Ya, saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu, saya kira tentu pasti akan diproses, akan diproses, akan diperiksa," kata Listyo, Senin.
Dia mengatakan Polri pada dasarnya berkomitmen memberantas judol.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Janji Siap Mundur dari Jabatan Andai Kedapatan Terlibat Judi Online
Dua buron dari kasus tersebut yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi, kini sudah ditangkap.
"Saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja," lanjut Listyo.
BACA JUGA: Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
Eks Kabareskrim Polri itu mengaku akan menindak siapa pun yang terlibat dalam judol, termasuk pegawai di Kemenkomdigi.
"Kami akan tegakkan kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kami akan proses tuntas," lanjut Listyo.
Menurut dia, bahkan penyidik bakal menangkap anggota kepolisian yang membekingi bandar dalam kasus judol terkait pegawai Kemenkomdigi.
"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban, sanksi demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi saya minta untuk diusut tuntas," ujar eks Kadiv Propam Polri itu.
Dia melanjutkan penyidik Polri saat ini melibatkan PPATK dan kementerian terkait, dalam mengusut judol yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi agar pengungkapan perkara efektif.
"Saya kira kami akan memperkuat kerja sama dengan PPATK dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal," ungkap Listyo. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan