jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat waspada dan tidak terkecoh oleh variasi-variasi konten judi online.
Menurut Kemkomdigi, judi online kini banyak dibalut soal hiburan seperti konten viral hingga meme, sehingga tidak terjerat praktik yang melanggar hukum.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Janji Siap Mundur dari Jabatan Andai Kedapatan Terlibat Judi Online
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Syofian Kurniawan menjelaskankini konten judi online makin lihai mengelabui dan menjerat masyarakat, karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online, di antaranya memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.
Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah, atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
BACA JUGA: GP Ansor Dukung Prabowo Subianto Sikat Oknum Pejabat Beking Judi Online
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna.
Mereka seolah-olah memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat mewaspadai ciri-ciri aneh dari akun-akun yang menyebarkan konten judi online berbalutkomedi atau berita viral.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.
Sepanjang 20 Oktober - 11 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani sebanyak 262.034 konten perjudian.
Dengan rincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten. (ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha