jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama masih berjalan di Bareskrim Polri.
Namun, proses penyelidikan sedikit tertunda lantaran pihak Front Pembela Islam (FPI) menolak untuk dimintai keterangan terkait kasus Ahok.
BACA JUGA: Prajurit Harus Hindari Pungli, Narkoba dan Politik Praktis
"Kami sekarang luncurkan prosesnya. Saya menggulirkan proses hukumnya. Saat ini tahap penyelidikan cukup banyak saksi diperiksa, pelapor, saksi ahli, termasuk FPI. Tapi FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu. Padahal kami maunya cepat," kata Tito di Markas Komando Korps Brimob Polri, Jakarta, Senin (30/10).
Sementara itu, Tito mengapresiasi kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dia mengatakan mantan Bupati Belitung Timur itu kooperatif dalam kasus yang menimpanya.
BACA JUGA: Bang Otto Optimistis Jessica Bakal Bebas di Tingkat Banding
"Itu lebih baik. Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan, kalau bisa datang sendiri. Akan kami periksa supaya bisa lebih cepat," jelas Tito.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini meminta, agar semua pihak bersabar terkait kasus Ahok.
BACA JUGA: Ingat, Tak Ada Rivalitas Lagi Antara Prabowo dan Jokowi
Tito mengegaskan, siapapun yang terbukti bersalah pasti akan diproses.
Sementara itu, mengenai desakan FPI akan menggulingkan rezim Jokowi-JK jika tidak memproses Ahok, kata Tito hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Polri-TNI, kata Tito, tak akan diam jika ada upaya tersebut.
"Tidak bisa. Itu makar namanya. Makar tidak boleh. Kami sudah komitmen. Kami dari Polri, tidak ada namanya pengambilalihan kekuasaan, makar yang dilakukan secara inkonstitusional. Polri tetap kepada doktrin kami yaitu setia pada negara dan pimpinannya. Kita akan lindungi dan mengayomi masyarakat. Itu akan jadi preseden buruk bagi kami," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Beber Alasan Gerindra Galak ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi