jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggodok gugatan untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pasalnya, HTI dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
BACA JUGA: Pemerintah Ingin HTI Bubar, Bagaimana Nasib FPI?
"Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6).
Sebelumnya pada pukul 13.00, Tito mengaku baru menggelar rapat terbatas bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI.
BACA JUGA: Bubarkan HTI, Pemerintah Ajukan ke Pengadilan
Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.
"Intinya Menkopolhukam yang diikuti sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkjan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," kata Tito.
BACA JUGA: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi
Tito juga menjelaskan, posisi Polri memberikan sejumlah datum dan fakta terkait kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Nantinya, fakta tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diperkarakan di pengadilan.
"Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugtan ke pengadilan," tandas Tito.
Sebelumnya, pemerintah menunjukkan tindak tegas kepada ormas HTI.
Langkah itu didasari pengamatan pemerintah atas kiprah ormas yang terkenal dengan slogan khilafah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, hari ini (8/5) pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas HTI.
Ratas itu sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo ke Kemenkopolhukam untuk menyisir ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Hasilnya, pemerintah pun mengambil tindakan tegas.
Pemerintah menganggap kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas serta ciri berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Wiranto, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyaraka yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga