Dicontohkan Kapolri, salah satu indikasi penyimpangan itu adaalah tidak ditahannya Gayus sebagai tersangka
BACA JUGA: Bicara Century, SBY Mengeluh Lagi
Padahal, ia terjerat kasus korupsi yang merupakan kasus prioritasBACA JUGA: April 2010, 3.930 Sekdes Jadi PNS
Ada kasus dengan predikat prime, korupsi, tidak dilakukan penahanan sama sekaliDijelaskan Kapolri lagi, sesuai aturan Polri, kasus-kasus dengan predikat kriminal utama seperti terorisme, narkoba dan korupsi, harusnya dilakukan penahanan terhadap tersangkanya
BACA JUGA: Presiden Tegur Kepala Daerah
Namun nyatanya dalam penanganan kasus Gayus, penahanan itu tidak dilakukanMalah, Kapolri juga menyayangkan kenapa tersangka lain berinisial R tak diproses."Ada tersangka lain dalam kasus ini yang tidak diserahkan dan dilimpahkan," terangnyaSementara, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, menambahkan bahwa tersangka berinisial R itu adalah Roberto Santonius, yang kini belum tersentuh.
Namun demikian, Kapolri berjanji akan menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan secara transparanTak hanya dari Polri katanya, sejumlah pihak seperti Kompolnas dan Tim Satgas Anti Mafia Hukum, juga akan dilibatkan untuk mempercepat penuntasannya"Siapa yang menangani kasus ini, kita proses," tegas Kapolri.
Sehubungan dengan itu, Kapolri meminta agar publik mempercayakan kepada Polri dalam menangani kasus iniSelain itu, Kapolri juga meminta agar masyarakat membedakan tindakan yang dilakukan oleh oknum personal atau institusiSehingga nama Polri tidak harus tercoreng oleh adanya perilaku oknum di dalamnya.
"Kalau ada kaitan satu peristiwa yang berkaitan dengan oknum, kita telah sepakat, kita akan transparan dan akan menjelaskan kepada publik, siapapun yang terlibat," imbuhnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus
Redaktur : Tim Redaksi