PPATK Tak Puas dengan Putusan Gayus

Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar

Rabu, 24 Maret 2010 – 11:43 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gayus TambunanBahkan, selaku pelapor,  PPATK mempertanyakan mengapa hanya masalah Rp400 juta diproses sampai ke persidangan dari laporan Rp25 miliar

BACA JUGA: Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda

"Kita pertanyakan kenapa jumlah itu (Rp 25 miliar) tidak masuk," kata ketua PPATK Yunus Husain, di Mabes Polri, Rabu (24/3)

Seharusnya, kata Yunus, laporan yang dilayangkannya berulang kali tentang transaksi mencurigakan itu harus digarap maksimal dalam penyidikan kasus itu
"Harusnya informasi itu digunakanlah untuk penyidikan, saya sudah empat kali memberikan laporan," tambahnya usai bertemu dengan Kapolri, bersama anggota Satgas Anti Mafia Hukum lainnya.

Menurut Yunus, laporan ini pertama kali dilayangkan pada Maret 2009, disusul laporan bulan Juni,  Agustus dan terakhir pada Maret 2010

BACA JUGA: Bos SPBU Usia 60 Nikahi Paksa Bocah 6 SD

Dari penjelasan Yunus, transaksi keuangan dalam rekening terlapor tak haya dua seperti dijelaskan Mabes Polri
Tapi lebih dari lima transaksi, terutama transkasi perorangan.
 
"Ya nggak dua saja, itu terlalu sedikit

BACA JUGA: PKS: SBY Mainkan Kasus Hukum

Ya kamu pikir saja, saya lapor empat kali, banyak sekali (transaksinya)," terang Yunus.

Sebelumnya Polri hanya menyebut, ada dua transaksi perbankan mencurigakan dalam rekening Gayus Tambunan, yakni dari seseorang bernama Roberto Santonius dan sebuah perusahaan garmen.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azan Subuh Dianggap Kepagian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler