Kapolri Tak Main-main soal Mafia Judi, Komjen Agus Sampai Ambil Tindakan

Kamis, 18 Agustus 2022 – 18:33 WIB
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas pelaku aktivitas judi.

Eks Kabareskrim Polri itu memerintahkan seluruh jajarannya agar menindak pemain dan bandar judi, tarmasuk siapa pun yang melindungi para pelaku.

BACA JUGA: Kapolri Digugat Deolipa dan Diminta Bayaran Rp 15 M, Irjen Dedi: Silakan Saja

"Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja. Namun, juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," kata Kapolri dikutip dari akun divhumaspolri di Instagram Kamis (18/8).

JPNN.com telah meminta izin pengutipan kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo perihal perintah Kapolri itu.

BACA JUGA: Eks Kepala BAIS TNI Minta Mabes Polri Tangkap Para Bos Mafia Judi Online

Dalam akun itu juga disebutkan bahwa perintah orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut juga telah ditindaklanjuti Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus sudah mengeluarkan surat telegram.

BACA JUGA: Bang Edi Yakin, Urusan Judi Online, Kapolri Gaspol

"Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," tulis akun itu.

Diketahui, perintah Kapolri itu keluar di tengah penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

Dalam perjalanan kasus itu juga, muncul isu bisnis gelap yang konon melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri santer terdengar.

Skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kini viral di media sosial tersebut.

Respons Irjen Dedi

Irjen Dedi Prasetyo enggan merespons perihal isu bisnis gelap Ferdy Sambo itu

Irjen Dedi mengatakan saat ini timsus masih fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP fokus di situ," kata Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut pembuktian itu tersebut baik secara materiil maupun formal

"Karena itu nanti yang akan kami sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan," tutur Irjen Dedi. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler