BACA JUGA: Petugas KUA Dilibatkan Urusi Haji
Hal ini seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Selasa (23/2) petang, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta."Itu sudah di-SP3 sejak beberapa minggu yang lalu," ujar Kapolri, sambil meninggalkan ruang sidang Komisi III, kepada sejumlah wartawan yang mengerubutinya.
Perwira tertinggi di kepolisian itu menyebut, alasan penghentian kasus itu adalah mengingat tak ditemukan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi itu
BACA JUGA: Bandara Soetta Kejar Laba Jasa Non-Aeronautika
Tak adanya uang negara yang dicuri ini, menurut Kapolri pula, diketahui dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Sebagai gambaran, kasus ini bermula dari kecurigaan adanya kerugian negara dari impor minyak jenis Zatapi oleh Pertamina, pada tahun 2007 silam
Saat itu, yang dipermasalahkan terutama adalah transparansi dalam pengadaan bahan bakar fosil tersebut
BACA JUGA: 2010, Keuntungan Soetta Ditarget Naik 4 Persen
Diduga, harga yang dibeli Pertamina jauh lebih tinggi dari harga pasarPadahal lebih jauh diperkirakan, jika impor tak dilakukan, akan ada penghematan uang negara setara USD 5 juta.Namun nyatanya, setelah diproses secara hukum sejak 2008 silam, penyidik mengaku belum menemukan bukti kuat untuk mempertegas dugaan adanya kerugian negara dalam kasus ituHingga akhirnya seperti disebutkan, penyidikan pun resmi dihentikan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Benarkan Penangkapan Teroris di Aceh
Redaktur : Tim Redaksi