jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri masih terus melakukan pengawasan implementasi kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga crude palm oil (CPO).
Dia mengatakan jajaran Polri terus melakukan pemantuan ke produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor CPO, Ganjar: Tindakan Presiden Seribu Persen Benar
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan, serta memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi memberlakukan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga CPO pada 28 April 2022 lalu.
BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor CPO, Laksamana Yudo Langsung Keluarkan Perintah Kepada Jajaran TNI AL
Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
BACA JUGA: Pengusaha Sawit di Kalbar Minta Pemerintah Buka Kran Ekspor CPO
Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo mengingatkan seluruh produsen hingga distributor benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.
"Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ucapnya.
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, dia menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
Diketahui sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng.
Polri bersama Kemenperin membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
"Oleh karena itu, untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan. Satgas gabungan ini kami tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam untuk mengawasi proses produksi," kata Kapolri dalam konferensi pers seusai melakukan evaluasi bersama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Mabes Polri, Senin 4 April 2022.
Dia memastikan, dalam pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
"Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kami turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik," tutup Kapolri Jenderal Listyo. (Boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi