jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo memercayakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai pimpinan sidang KKEK PK AKBP Brotoseno tersebut.
BACA JUGA: Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya
"Per hari ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri untuk Komisi PK atas putusan KKEP AKBP BS. Dipimpin langsung Bapak Wakapolri," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/6).
Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Tim Komisi PK, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada sebagai anggota.
BACA JUGA: Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Wakapolri Komjen Gatot memiliki waktu 14 hari guna menyiapkan sidang PK putusan etik AKBP Brotoseno.
"Nanti kalau Pak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, akan mulai dilaksakan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan kembali AKBP BS," pungkas Irjen Dedi Prsetyo. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama