Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya

Selasa, 28 Juni 2022 – 16:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Mabes Polri, Selasa (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim peneliti yang dibentuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Saya dapat informasi dari Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Langkah Kapolri Mengevaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Disebut Sia-Sia

Perwira tinggi Polri itu mengatakan rekomendasi dari tim peneliti tersebut ialah supaya pimpinan membentuk komisi banding kode etik. 

Dia menjelaskan komisi banding kode etik itu akan dipimpin oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA: Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Tim beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada.

Dedi mengatakan apabila nanti pembentukan komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo, maka tim tersebut segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali. 

BACA JUGA: Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi

"Melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan pada 2020," ujar Irjen Dedi.

Hanya saja, jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan kapan sidang peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno itu dilakukan.

Termasuk apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup, juga belum bisa disampaikan.

“Itu teknis, itu nanti Kadiv Propam,” kata Irjen Dedi. 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan tim itu merupakan rangkaian proses peninjauan kembali putusan kode etik AKBP Brotoseno.

Tim peneliti itu dipimpin oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. Tim tersebut juga beranggotakan 12 orang dari berbagai divisi. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler