Kapolri Utamakan Mediasi Kasus UU ITE yang Tidak Berpotensi Konflik Horizontal

Rabu, 17 Februari 2021 – 00:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajaran Polri mengedepankan upaya mediasi dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, terutama kasus yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Jakarta, Selasa (16/2).

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Memberi Penghargaan kepada 1 Bhabinkamtibmas dan 1 Personel Polres

Jenderal Listyo Sigit mencontohkan  dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan jenderal bintang empat itu.

BACA JUGA: Inilah Jenderal Calon Kabareskrim, Pernah Terlihat di DPR

Sebaliknya, Jenderal Listyo Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas.

Mantan Kabareskrim Polri itu mencontohkan, seperti kasus dugaan rasialis yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP

"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ungkapnya.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit berjanji Polri akan selektif menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Mantan Kapolda Banten itu menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Kemudian penyaringan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.

"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler