Kapolsek Disandera dan Ditusuk, 15 Orang jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2020 – 19:58 WIB
Salah satu lokasi PETI di Jambi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BUNGO - Aparat Polda Jambi bersama dengan Polres Bungo menetapkan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi penyanderaan terhadap sejumlah polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bokong Kapolsek Pelepat Jambi Ditusuk Ibu-Ibu, Begini Kronologinya

“Setelah penyidik memeriksa 41 saksi, akhirnya ditetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/5)

Perwira menengah ini memerinci, tersangka utama berinisial EF.

BACA JUGA: Pria Asal Depok Tewas di Bogor, Kapolsek Ungkap Hasil Olah TKP

Dia berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa, dan menghalangi petugas kepolisian.

“Lalu ada tersangka TW, AS, AR, JN, dan JS diduga menghalangi petugas kepolisian. Kemudian tersangka DR, RB, KW, dan SF diduga berperan menghasut massa,” sambung Ahmad.

BACA JUGA: Novel Bamukmin: Pemerintah Takut Gerakan Habib Bahar Bersama Rakyat

Selanjutnya ada tersangka SY, RR, TAM, JL, dan MZ diduga berperan merusak kendaraan polisi dan melempar batu.

Diketahui, kasus penyanderaan dan penganiayaan ini berawal dari razia yang dilakukan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri dan anggota Polres Bungo terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

Namun, dalam kegiatan itu anggota polisi diadang massa saat tiba di persimpangan PT PML, Pelepat, Bungo.

Tak hanya itu, massa kemudian meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K.

“Setelah itu, massa melakukan perusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” beber Ahmad.

Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban dan sempat disandera sebelum akhirnya dibebaskan.

Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler