jpnn.com - CIREBON - Kedapatan menjual minuman keras, sebuah warung kopi milik UK (56) di desa Waru Kawung, Blok Balong Indah, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon digerebek Unit Reskrim Polsek Depok, Rabu (5/3). Sebanyak 50 botol minuman keras jenis bir dan ciu disita polisi.
Terungkapnya kasus ini, bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa warung kopi itu menyediakan miras.
BACA JUGA: Siswi SMA Tewas Kena Puluru Nyasar di Sawah
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul Rabu (2/3) sekitar pukul 08.30, polisi mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap warung kopi itu. Tak tanggung-tanggung, penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolsek Depok AKP H Sobirin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Kersana beserta beberapa anggotanya.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti puluhan botol miras terdiri merek asoka, bir putih dan anggur kolesom di sebuah ruangan warung tersebut. Pemilik warung beserta puluhan botol itu kemudian diangkut ke Mapolsek Depok untuk diproses hukum tindak pidana ringan di pengadilan.
Kapolsek Depok AKP H Sobirin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Kersana mengatakan, warung kopi tersebut sudah lama menjadi target operasi Polsek Depok.
BACA JUGA: Ditinggal Istri ke Arab, Ayah Cabuli Anak
"Sebenarnya sudah lama warung kopi itu menjadi TO kami dan sering di razia, namun selalu saja tidak ditemukan miras. Tapi, tadi pagi (kemarin,red) setelah mendapat laporan dari warga, langsung kami gerebek dan berhasil menemukan puluhan botol miras," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kuningan ini kepada Radar Cirebon. (arn)
BACA JUGA: Anggota Polres Curi Makanan di Kulkas Kapolres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tegaskan tak Ada Tekanan Garap Pieter
Redaktur : Tim Redaksi