jpnn.com, PRABUMULIH - Daim, 27, warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditangkap karena mencabuli seorang anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 13.
Tersangka tak bisa mengelak, karena aksi pencabulan yang terjadi di kawasan Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (05/10) sekitar pukul 09.30 WIB, itu terekam CCTV.
BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung
Daim diringkus tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim taring Macan Polsek Prabumulih Barat saat berada di rumahnya, tiga jam setelah melakukan aksinya tersebut.
Informasi dihimpun, peristiwa nahas yang menimpa siswi SMP tersebut bermula ketika Bunga tengah berdiri di pinggir jalan depan rumahnya.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Tiba-tiba Daim yang mengendarai motor datang menghampiri, ketika itu Daim menanyakan alamat kepada korban.
Namun karena tidak mengetahui alamat dimaksud, Bunga menjawab tidak tahu. Entah mengapa, tiba-tiba Daim langsung mencabuli korban cara merangkul dan mencium korban.
BACA JUGA: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Korban yang mendapat perlakuan tersebut, mencoba berontak dan berteriak. Melihat korban teriak, pelaku menjadi ketakutan dan langsung kabur menggunakan motor.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Oleh orang tua korban, kasus tersebut langsung dilaporkan ke SPK Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Gurita Polres Prabumulih dan tim taring macan Polsek Prabumulih barat langsung melakukan penyelidikan.
Petugas langsung memeriksa hasil rekaman kamera CCTV yang ada di rumah korban, dari hasil rekaman itu petugas mengetahui identitas pelaku.
Selanjutnya, tidak membuang waktu petugas langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku. Selain menangkap penjahat kelamin tersebut, polisi juga menyita motor, baju dan sepatu yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Modusnya pura-pura tanya alamat, saat korban lengah pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan itu terekam di kamera CCTV rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Karena perbuatan itu sambung Jailili, tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
“Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi