Kapolsek Terjaring OTT saat Peras Pengusaha, Barang Bukti Sebegini

Kamis, 27 Oktober 2016 – 10:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kapolsek Medang Deras Resort Batubara, AKP Jhoni Andreas Siregar, Senin (24/10) pagi. 

Perwira pertama (pama) itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bid Propam Polda Sumut hingga Rabu (26/10).

BACA JUGA: BKD Bakal Proses Pengambil Palu Sidang Paripurna

Jhoni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat memeras pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pagurawan, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Batubara. 

Dari tangan Jhoni, Tim Saber Pungli Polda Sumut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Bupati Ojang Minta Rp 1 Miliar dari Pengusaha untuk Acara PDIP

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsudin Lubis membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya, ada kita tangkap. Masih praduga tidak beralah," kata Syamsudin seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (27/10).

BACA JUGA: Ayo Siap-Siap ke Tanjung Lesung, Sebentar Lagi Ada Pesona Bahari

Disoal ulah yang dilakukan Jhoni adalah bentuk pemerasan atau pungli, menurut Syamsudin, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut. 

"Masih diperiksa, masih ditelusuri. Masih azas praduga tidak bersalah," ujar dia.

Disinggung soal barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu, Syamsul juga membenarkannya. "Ada barang buktinya, uang," katanya lagi. 

Begitu ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Jhoni, Syamsudin bilang, kalau yang bersangkutan akan dikenakan sanski disiplin.

"Sanksi disiplin nanti, seperti gitulah. Tapi ini masih pemeriksaan, masih praduga tidak bersalah," tandasnya.

Sementara Kapolres Batubara, AKBP Bonaparte Silalahi malah belum mengetahui penangkapan Kapolsek Medang Deras tersebut. "Belum tahu saya. Saya belum cek. Karena saya lagi sibuk Bhabinkamtibmas dan segala macam," kata Bonaparte.

Disinggung kalau informasi penangkapan AKP Jhoni Siregar itu sudah dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Bonaparte tetap pada pernyataannya. 

"Kalau memang Kabid Propam sudah membenarkan, benar lah itu berarti. Kalau saya belum tahu, makanya saya coba nanti cek dulu ke Kabid Propam soal itu," ujar Bonaparte.

Disoal sanksi yang akan dijatuhkan kepada bawahannya itu, Bonaparte belum dapat berkomentar. Sebab, saat ini masih menunggu hasil kroscek dan pemeriksaan dari Bid Propam Polda Sumut. 

"Kalau itu kan tergantung rekomendasi dari Propam. Kalau saya menunggu itu, baru nanti akan dievaluasi dulu. Makanya, tadi saya bilang saya belum tahu. Saya mau coba kroscek dulu," pungkas Bonaparte. (ted/mag-1/adz/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Miras, Handoko dan Melani Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler