jpnn.com, DEPOK - Polisi telah meringkus enam pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Gang Nangka, Sukamaju, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa yang menewaskan korban bernama Kapsuila itu terjadi pada 23 Oktober 2021.
BACA JUGA: Sekelompok Anggota Ormas Berteriak Hajar! Serang! Anggota FKPPI Itu pun Tewas Bersimbah-darah
Keenam pelaku adalah FTH berperan sebagai pengawas, D mencari target, dan PN membawa senjata tajam jenis samurai.
Sedangkan, MI pemilik kendaraan sebagai joki.
BACA JUGA: Kapolres Soal Anggota FKPPI Langkat yang Tewas Dihabisi Sekelompok Ormas
"IAD alias A dan ADP, anak di bawah umur sama-sama membawa celurit dan membacok korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/11).
Menurut Yusri, peristiwa tersebut bermula dari aksi korban yang berteriak menantang keenam pelaku untuk tawuran di Pasar Musi, Depok.
BACA JUGA: Peristiwa yang Menimpa Mbak Feb Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi Wanita, Waspadalah
Para pelaku yang tak terima kemudian mencari korban.
"Ketika ketemu korban di Gang Nangka, keenam pelaku melakukan pengeroyokan dan pembacokan hingga korban meninggal dunia," ucap Yusri.
Seusai membacok, para pelaku mengambil ponsel korban lalu melarikan diri.
Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2021.
Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
"Kami menangkap keenam tersangka di Kota Depok pada 26 Oktober," ucap Yusri Yunus.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Keenam pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama