jpnn.com, JAKARTA - Seorang kapten dan anak buah kapal (ABK) terancam hukuman mati atau seumur hidup, akibat diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu 402,38 kilogram, jaringan internasional.
"Kapten dan ABK ini ditangkap karena membantu sindikat penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah ke wilayah Indonesia melalui jalur laut," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Sukabumi, Kamis (4/6).
BACA JUGA: Sabu-Sabu Hampir Setengah Ton di Sukabumi Berasal dari Timur Tengah
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka ditangkap bersama empat pelaku lainnya, yang mempunyai peran dan tugasnya masing-masing.
BACA JUGA: Ngaku Kapten Kapal Pesiar, Incar Para Perempuan Cantik
Kapten dan ABK ini bertugas untuk menjemput sabu-sabu dari Timur Tengah yakni Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia.
Barang haram itu, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.
BACA JUGA: Keren! LIPI Ciptakan Masker Bisa Bunuh Virus Corona
Adapun kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu, disewa dengan harga Rp 240 juta.
Narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui perairan Laut Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di Pantai Palabuhanratu.
Kemudian sabu-sabu itu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat, selanjutnya tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah yang berada di Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
"Pada kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu-sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap. Kami juga mengapresiasi Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang berhasil mengungkap kasus ini," tambahnya.
Sigit mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan beberapa pekan ke depan, dan disimpan di rumah tanpa penghuni di Perumahan Taman Anggrek.
Namun usaha mereka itu berhasil digagalkan oleh Tim Satgasus Merah Putih.
Kasus tersebut, juga merupakan pengembangan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kg lebih. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha