jpnn.com - SEOUL - Kapten Kapal Feri Sewol Lee Joon-Seok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pengadilan kemarin, dia dan tiga kru kapal dituduh telah membunuh tanpa rencana. Yakni, dengan melakukan pembiaran yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Tiga orang kru yang ikut diadili tersebut adalah dua orang navigator dan seorang kepala permesinan.
Berdasar hukum di Korea Selatan (Korsel), Lee dan tiga anak buahnya itu bisa dihukum mati jika terbukti bersalah.
BACA JUGA: Obama Resmikan Museum Peringatan Nasional 11 September
"Mereka telah diinstruksi otoritas keamanan maritim untuk membantu mengevakuasi para penumpang. Tetapi, mereka tidak mengambil tindakan apa pun," ujar jaksa penuntut umum Yang Jong-jin.
"Bahkan, sejam kemudian mereka menjadi orang yang pertama menyelamatkan diri ke perahu tim penyelamat," tambahnya.
BACA JUGA: Protes Anti China Meningkat di Vietnam
Berdasar penyelidikan, kru kapal menyuruh para penumpang tidak meninggalkan lokasi. Padahal, kapal mulai miring. Mereka memberitahu penumpang bahwa kapal bantuan akan segera datang. Sementara itu, mayoritas kru kapal, termasuk kapten, malah meninggalkan penumpang dan melarikan diri ke perahu penyelamat.
Sebelum menaiki perahu penyelamat, mereka terlebih dahulu mengganti seragam dengan pakaian biasa. Sebab, jika memakai seragam kru kapal, mereka takut akan diselamatkan terakhir. Hal tersebut berbeda jika mereka menyamar sebagai penumpang.(AFP/sha/c20/tia)
BACA JUGA: WHO: Virus MERS-CoV Belum Luar Biasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bertambah, Ledakan Tambang Soma Sudah Tewaskan 232 Orang
Redaktur : Tim Redaksi