jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Kapten Vincent dipolisikan oleh dua orang sekaligus ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan melalui Oxtrade.
Kapten Vincent diduga menjadi affiliator dari aplikasi yang tergolong dalam kategori perjudian tersebut atau binary option.
BACA JUGA: Korban Kapten Vincent Asal Solo Serahkan Bukti Ini ke Polisi
Menyusul hal ini, akankah harta Kapten Vincent juga akan disita seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Kuasa hukum korban Kapten Vincent berinisial MMH, Finsensius Mendrofa mengatakan belum bisa memberikan komentar mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent
"Kami enggak tahu, ya (ada penyitaan atau tidak)," kata Finsensius saat dihubungi media, Jumat (1/4).
Finsensius mengatakan berbicara soal urusan penyitaan bukanlah ranahnya. Hal tersebut merupakan wewenang dari pihak berwajib.
BACA JUGA: Gading Marten Keceplosan Ungkap Kelakuan Gisel Saat Masih Berstatus Istrinya
Menurut dia, tugasnya saat ini ialah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat laporan sang klien.
"Kami disini mensupport data, mendampingi klien," terangnya.
Praktisi hukum itu mengungkap, sejauh ini kerugian yang dialami oleh kliennya rata-rata kirasan antara Rp 50 juta - Rp 100 juta.
Persis seperti laporan awal para korban Indra Kenz beberapa waktu lalu.
Namun, dalam kasus Indra Kenz, korban lantas bertambah banyak hingga kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.
Finsensius pun meminta publik untuk menyimak perkembangan kasus. Kiranya, apakah Kapten Vincent akan bernasib sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Sama juga dengan korban IK dulu, enggak terlalu gede, tetapi tiba-tiba seiring berjalannya waktu ada yang Rp 28 miliar," tuturnya.
"Nanti kami lihat perkembangannya lah, ini kan kasus sejenis, ya," imbuh Finsensius. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah