jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban Kapten Vincent berinisial MMH, Finsensius Mendrofa mengaku telah menyerahkan bukti ke polisi.
Adapun di antaranya bukti transfer atau mutasi rekening. Selain itu, riwayat akun MMH di aplikasi Oxtrade.
BACA JUGA: Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent
"Kemudian grup Telegramnya yang dikelola oleh VR," kata Finsensius, saat dihubungi media, Jumat (1/4).
Finsensius mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang menguatkan laporan terhadap Vincent.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kapten Vincent Dilaporkan, Vicky Prasetyo Dikhianati?
Saksi yang dimaksud juga merupakan korban dari selebgram tersebut.
"Ada beberapa saksi juga, saksi itu juga korbannya juga," terang Finsensius.
BACA JUGA: Kapten Vincent Kerap Pamer Saldo Rp 4,5 Miliar, Bikin Korban Tergiur
Finsensius mengatakan sejauh ini pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti lain yang memperkuat pelaporan.
Guna cukup untuk menjadikan pemilik nama asli Vincent Raditya tersebut sebagai tersangka.
"Kami di sini mendorong dan memperkuat bukti-bukti, supaya cukup untuk menjadikan VR sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, pria asal Solo berinisial MMH melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya atas dugaan dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade, Senin (28/3).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro, Begini Kata Kombes Zulpan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah