jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah jelas, yaitu merumuskan arah kebijakan pembinaan iIdeologi Pancasila.
BPIP, lanjut Bahtiar, diisi oleh para negarawan dan tokoh-tokoh yang tidak usah diragukan lagi integritasnya, kompetensi dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila.
BACA JUGA: Pemda Wajib Gelar Pendidikan Wawasan Kebangsaan
"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Bahtiar.
Bahtiar menambahkan bahwa BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
BACA JUGA: Bersama BPIP, TNI Ajak Generasi Milenial Membela Pancasila
Tak hanya itu, BPIP juga memiliki fungsi untuk menahan dan melawan faham-faham yang bertolak belakang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Langkah Pemerintah untuk menjaga dan terus melakukan pembinaan kepada seluruh warga negara dari nilai-nilai luhur Pancasila tidak perlu lagi diperdebatkan dan mencari-cari kesalahan, jangan juga menafsirkan lain dari Ideologi Pancasila, seolah-olah merasa paling benar," imbuhnya.
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri Bahtiar Raih Predikat Sangat Memuaskan
Bahtiar mengatakan hal tersebut, merespons adanya pihak yang menilai BPIP tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sebut Lembaga yang Dipimpin Megawati Mengganggu Pancasila
Jadi, menurut Bahtiar istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam 'Sosialiasi Empat Pilar' MPR merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Empat pilar dimaksudkan adalah empat konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Pancasila sudah terang semua warga negara juga paham, tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, Ideologi Negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah Bangsa Indonesia. Selain itu, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat," tuturnya.
BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas. Semua lembaga negara baik pusat dan daerah termasuk Kementerian Dalam Negeri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, swasta, ormas, LSM, Pers dalam seluruh komponen bangsa lainnya diberi kesempatan dan ruang yang sama oleh BPIP dalam bersinergi dan bertukar ide, gagasan dan pikiran untuk menggali nilai-nilai Pancasila dan mensosialisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik.
“Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak,” ujar Bahtiar. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuspen Kemendagri Bahtiar: Humas Pemda Harus Punya SDM Andal Kelola Medsos
Redaktur & Reporter : Soetomo