jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, tugas Pemerintah Daerah dalam rangka ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat telah rinci di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yakni pada Pasal 12 ayat (1), Pasal 65 ayat (1) huruf b, dan Pasal 67 huruf a, serta Pasal 225 ayat (1) huruf c.
Sementara itu, kebijakan Kemendagri dalam membangun karakter kebangsaan dilakukan dengan cara menerbitkan regulasi, yakni bidang ketahanan ideologi negara dengan menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.
BACA JUGA: Kemendagri Hargai Wacana Pembentukan Provinsi Bogor Raya, Tetapi Maafâ¦
Di bidang wawasan kebangsaan dengan menerbitkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, bidang bela negara dengan menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.
Bidang pembauran dan kewarganegaraan dengan menerbitkan Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri Bahtiar Raih Predikat Sangat Memuaskan
”Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, ide besarnya dikeluarkan dalam rangka untuk menjadikan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam acara Pelaksanaan Pembauran Program Kebangsaan di Rizen Premiier Hotel, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/8).
Bahtiar menambahkan, Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) juga dikeluarkan dengan tujuan mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri Bahtiar: Humas Pemda Harus Punya SDM Andal Kelola Medsos
BACA JUGA: Amien Rais Salah Tafsir Bisikan Zulhas?
“Pemerintah Daerah wajib hukumnya untuk menyelenggarakan PWK. Untuk melaksanakan PWK, Kepala Daerah membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) yang kepengurusannya terdiri dari instansi vertikal, unsur pemerintah daerah, dan unsur masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu, kebijakan Kemendagri dalam program peningkatan bela negara dilakukan dalam rangka menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945,” papar Bahtiar.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah mengamanatkan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Pembentukan FPK dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemda, serta memiliki hubungan yang bersifat konsultatif,” tegasnya.
Pemerintah menyadari, bangsa Indonesia yang multikultural dan terdiri atas berbagai suku, ras, dan etnis, dengan berbagai latar belakang budaya, adat istiadat dan agama sangat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan, serta keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pembauran Kebangsaan merupakan proses penting yang dapat meningkatkan kesadaran dan perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pemantapan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Bahtiar.
Negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dipisahkan.
“Demi mantapnya stabilitas nasional dan terlaksananya pembangunan nasional, sekaligus sebagai upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera. Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa Indonesia, diperlukan upaya pengelolaan kemajemukan secara komprehensif dan holistik serta multidimensi yang melibatkan partisipasi seluruh komponen bangsa,” ucap Bahtiar. (rl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Gubernur Lampung Dilantik, Langsung ke KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo