jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah semua ucapan Evy Susanti, istri muda Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang menyebut menyiapkan USD 20 ribu menyodok Jaksa Agung Prasetyo, untuk pengamanan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
"Sekarang tidak terbukti dan tidak benar," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (17/11).
BACA JUGA: Demi Sesama, Bantu Warga Bukan Saat Kampanye Saja
Dia menegaskan, Jaksa Agung sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tudingan itu tidak benar. Karenanya, Amir mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada Evy soal maksud tudingan tersebut.
"Tolong tanyakan ke Evy maksudnya ya. Pak Jaksa Agung berkali-kali mengatakan itu tidak benar. Beliau benar-benar tidak melakukan hal tersebut," kata Amir.
BACA JUGA: DPD Dorong Menko Rizal Ramli Kembangkan 10 Kawasan Wisata Baru
Dia mengatakan, tidak pernah ada bukti apa yang disampaikan Evy. "Cuma katanya, katanya. Jadi, itu tidak benar," ungkap dia.
Amir memastikan, meski berkali-kali nama Jaksa Agung diseret, itu tidak akan mempengaruhi kinerja Prasetyo dan lembaga Kejagung. Menurut dia, Jaksa Agung dan jajaran tetap bekerja maksimal. "Kejaksaan menangani murni hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Cegah Terorisme dengan Penguatan Humas, Emang Bisa Pak?
Seperti diketahui, nama Prasetyo kembali terseret dalam sidang terdakwa gratifikasi pengamanan perkara korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kesaksian orang dekat Rio, yakni Francisca Insani Rahesti mengungkap bahwa Evy sudah menyiapkan USD 20 ribu untuk menyogok Prasetyo via Rio.
Namun terang saja, Prasetyo membantah keras pengakuan Sisca itu. "Suruh sebut berulang kali tidak apa-apa, yang penting tidak, tidak ada sedikitpun kami berhubungan dengan mereka. Saya jamin itu, ok?" kata Prasetyo, Senin (16/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Pembocor Dokumen Laporan Sudirman Said Bakal Berurusan dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi