Siap-siap, Pembocor Dokumen Laporan Sudirman Said Bakal Berurusan dengan Polisi

Selasa, 17 November 2015 – 17:36 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: DOK. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan mempolisikan pembocor dokumen laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Alasannya karena para pimpinan alat kelengkapan Dewan itu tak ingin MKD dijadikan alat politisasi.

“Dokumen-dokumen itu kan bocor, saya gak mau MKD ini dijadikan alat politisasi misalnya. Kalau memang ini perkara, ya ke perkaranya. Jangan belum-belum sudah bocor,” lata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Jakarta, Selasa (17/11).

BACA JUGA: KPK Pastikan Jaksa Yudi Tetap Tangani Kasus Rio Capella

Rencananya, MKD hanya akan melaporkan fakta bahwa dokumen yang disampaikan Sudirman Said ke MKD itu bocor dan tersebar ke publik. Menurutnya, polisi bisa menjadikan acara Mata Najwa yang dibawakan Najwa Shihab sebagai petunjuk.

“Kami pokoknya ngelaporkan fakta saja. Itu dokumen rahasia negara bocor, petunjuknya bahwa itu di acara Najwa Shihab. Najwa Shihab mengeluarkan dokumen yang kami laporkan itu. Karena Pak Menteri ekspresinya kaget, itu kan bukan dari Pak Menteri berarti. Berarti, karena laporannya di kami, bocoran itu ya diusut saja sama polisi,” katanya.

BACA JUGA: Usai Temui JK, Setya Novanto Juga Ingin Bertemu Megawati

Dalam persoalan ini, tambah politikus Gerindra itu, pihaknya tidak melaporkan siapa-siapa, karena yang menjadi materinya adalah ada kebocoran dokumen negara dan itulah yang harus diselidiki oleh Polri.

“Kami melaporkan bahwa rahasia negara itu dibocorkan. Saya kan gak melihat siapa yang melaporkan siapa terlapor. Yang saya lihat di sini ada dokumen rahasia negara yang sudah masuk kategori rahasia negara karena sudah masuk ke MKD DPR ini yang bocor,” katanya.

BACA JUGA: Kapuspenkum Kejagung: KPK Saja Tidak Menindaklanjuti

Pelaporan ini diinisasi Sufmi selaku salah satu pimpinan MKD, karena ia merasa tidak nyaman atas kebocoran dokumen itu. Apalagi dalam Pasal 112 KUHP jelas ada ancaman pidana bagi pembocor dokumen rahasia negara.

“Membocorkan rahasia negara itu diancam pidana selama 7 tahun. Supaya orang kapok gitu loh!,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Terhormat kalau Setya Novanto Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler