Karantina Makassar Raih Sertifikat Manajemen Anti-Penyuapan

Kamis, 14 Desember 2017 – 10:11 WIB
Sertifikat Manajemen Anti-Penyuapan. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Banun Harpini, Kepala Barantan menyaksikan penyerahan sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dari Direktur PT Garuda Sertifikasi Indonesia, Johny S. Salim kepada Syafril Daulay, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.

Penyerahan dilakukan di meeting room Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Mentan Amran Sulaiman Bahas Pengentasan Kemiskinan

"Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menjadi institusi pionir dalam sertifikasi manajeman anti penyuapan ini, selamat!" kata Jhony.

Dalam audit yang dilakukan, Jhony menjelaskan bahwa ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi instusi untuk mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 yaitu tahapan pencegahan, pendeteksian, respon dan penindakan.

BACA JUGA: Capaian Inseminasi Buatan Sudah di Atas 92% dari Target

Tahapan pencegahan meliputi pemenuhan janji pegawai, risk study dan upaya pengendaliannya, juga uji kelayakan terhadap rekan bisnis dan calon pejabat.

Sedangkan tahapan pendeteksian adalah upaya monitoring sistem. Tahapan respon yaitu dengan mengelimininasi motivasi, pembenaran dan kesempatan atas perbuatan penyuapan juga pengelolaan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Kementan Dukung Pemberantasan Rasuah di Sektor Pergulaan

Bagian terakhir adalah tahapan tindakan yaitu upaya penindakan pada pelaku dan penyempurnaan sistem yang masih lemah.

Dia juga menjelaskan setiap tahun lembaganya akan melakukan surveillance terhadap institusi yang sudah di sertifikasi.

"Saya mengapresiasi untuk komitmen besar pimpinan dan staf Karantina Makassar!" tegasnya.

Banun menyampaikan, bahwa langkah maju ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan terutaman bagi Kementan terutama dalam hal upaya pembenahan sistem dan pencegahan korupsi.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen menteri Amran yang baru saja mendapatkan apresiasi dari KPK sebagai institusi dengan sistem pencegahan gratifikasi terbaik.

Banun Harpini berharap, sistem ini agar bisa diaplikasikan juga di unit pelaksana teknis karantina se-Indonesia agar masyarakat mendapat jaminan hak layanan terbaik, merasa aman dan nyaman terhadap layanan UPT karantina pertanian. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan: Capaian Upaya Khusus SIWAB 92,27 Persen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler