jpnn.com, JAKARTA - Karantina bagi warga negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri sangat penting untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
Karena itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro, mengajak masyarakat untuk patuh menjalankannya.
BACA JUGA: Tak Mampu Deteksi Omicron, Iran Tutup Pintu untuk Turis Eropa
"Karantina juga penting terkait penelusuran, karena kita mengantisipasi Omicron supaya tidak meluas," ujar Reisa yang juga Duta Kebiasaan Baru, Senin (27/12).
Menurut Reisa, konsep karantina dilakukan karena adanya masa inkubasi virus.
BACA JUGA: Keren Banget 5 Alutsista Terbaru TNI, dari Kapal Cepat Rudal Hingga Helikopter
Artinya, terdapat periode virus masuk ke dalam tubuh hingga dapat menimbulkan gejala.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan karantina yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 26/2021 tentang protokol pelaku perjalanan internasional, yang mewajibkan karantina pada WNA dan WNI.
BACA JUGA: Belum Ada Kandidat Presiden yang Sangat Mumpuni, Begini Alasannya
Perjalanan ke luar negeri, menurut Reisa, merupakan aktivitas dengan risiko tinggi.
Sebab, ada kalanya pelaku perjalanan dapat terpapar terutama di negara yang sedang tinggi kasus COVID-19.
Pemerintah mengevaluasi karantina mulai dari tiga hari, menjadi 10 hari, lalu 14 hari untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus COVID-19 tinggi.
"Omicron meningkat di beberapa negara, tingkat kewaspadaan juga harus ditingkatkan," katanya.
Dia mengingatkan, meski pelaku perjalanan telah mendapat vaksin COVID-19 lengkap, tidak berarti 100 persen terlindungi.
"Bayangkan, kalau misalnya varian tersebut masuk kemudian terkena pada orang yang belum mendapatkan akses vaksin," tuturnya.
Reisa kemudian mengimbau masyarakat yang baru saja pulang dari luar negeri mengikuti prosedur karantina.
Hingga saat ini terdapat 46 kasus paparan Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
Dari pemeriksaan whole genome sequencing pada Sabtu (25/12), 26 orang pelaku perjalanan luar negeri terpapar Omicron.
Satu orang merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah fasilitas karantina di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Antara lain, Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet (4.916 tempat tidur), Wisma Atlet Pademangan (5.796 tempat tidur) dan hotel (16.588 tempat tidur).
Fasilitas karantina juga disediakan di Rusun Pasar Rumput (11.892 tempat tidur), Rusun Nagrak Cilincing (2.352 tempat tidur).
Rusun Daan Mogot (1.500 tempat tidur) dan Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan DKI Jakarta (480 tempat tidur).(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang