Karaoke Master Piece Mangga Besar Disegel

Minggu, 07 Februari 2021 – 15:03 WIB
Ilustrasi tempat hiburan disegel. Foto: Radar Madiun

jpnn.com, JAKARTA - Karaoke Master Piece Mangga Besar disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.

Tempat karaoke ini melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan COVID-19.

BACA JUGA: Pengusaha Tempat Hiburan di Bekasi Protes Atas Tindakan Satgas COVID-19

"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. (Sekarang) karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Minggu (7/2).

Bernard mengatakan, tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu dini hari.

BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Hari Ini

Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut.

Namun, Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.

BACA JUGA: Pembunuh Sri Widayu Ditangkap, Silakan Lihat Baik-baik Tampangnya

Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.

Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler