Pengusaha Tempat Hiburan di Bekasi Protes Atas Tindakan Satgas COVID-19

Jumat, 15 Januari 2021 – 00:09 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi kepala Polres Metro Bekasi dan Satgas Covid-19 mengecek ruangan Lute Cafe, di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, sebelum menyegel tempat hiburan itu, Rabu (13/1) petang. Foto: ANTARA/Pradita K Syah

jpnn.com, BEKASI - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel tempat hiburan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perwakilan pengusaha tempat hiburan mempertanyakan langkah satgas ini.

BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab

Ozi, salah satu perwakilan tempat hiburan Lute Cafe, di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Cikarang, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan dasar penyegelan Lute Cafe oleh Satgas Covid-19 pada Rabu (13/1) petang karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ia mengklaim tempat usahanya sedang tidak beroperasi. "Harusnya tindak tegas semua usaha yang melanggar protokol kesehatan agar tidak ada kesan tebang pilih," kata dia, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

Menurut dia, tempat usahanya itu telah tutup sejak empat hari lalu atau sebelum pemerintah daerah mulai menerapkan status PPKM.

"Tempat hiburan itu banyak, tapi kenapa hanya kami yang ditutup. Padahal empat hari atau sebelum ada surat edaran PPKM Jawa dan Bali kami sudah menghentikan operasional, malah kami sama sekali tidak buka. Tapi kenapa disegel," katanya.

BACA JUGA: Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Jokowi Tegaskan Jangan Ada yang Disembunyikan

Menurut dia PPKM selama 14 hari sejak 11 Januari 2021 lalu digunakan untuk masa pemeliharaan dengan memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak.

Semenjak pandemi, kata Ozi, pihaknya disiplin menerapkan protokol kesehatan di antaranya dengan mendirikan tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung.

Hitung-hitungan kapasitas dan jumlah pengunjung, kata dia, sudah dilakukan secara baik yaitu hanya menerima 100 orang dari kapasitas 400.

Menurut dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi seharusnya bertindak adil dalam menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan sebab banyak tempat hiburan lain yang ternyata masih dibuka namun dibiarkan.

Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar, bakal diberikan sanksi tegas.

"Kami cek di atas (Lute) bahwa ini sangat berbahaya sekali. Bahkan saya sudah memerintahkan melalui Kasatpol PP untuk dikaji agar ditutup permanen. Karena memang ini sangat membahayakan. Kalau kita lihat kursi-kursinya cukup rapat dan ventilasinya tidak ada. Jadi tentu saja juga melanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Ia mengklaim telah bersungguh-sungguh menekan angka penyebaran virus Korona melalui penindakan kepada para pelanggar aturan.

"Ini upaya kami dalam rangka memerangi Covid-19, ini tentu saja kami serius, kami bersungguh-sungguh, bersama unsur Forkompinda agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat diatasi," kata dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler