Pembunuh Sri Widayu Ditangkap, Silakan Lihat Baik-baik Tampangnya

Minggu, 07 Februari 2021 – 00:10 WIB
Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang keripik di Bali, Sabtu (6/2/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar.

jpnn.com, DENPASAR - Usaha petugas Polresta Denpasar mengejar pembunuh Sri Widayu, pedagang keripik pisang di Bali, tidak sia-sia.

Pelaku Basori Arifin (24) ditangkap di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso, Jawa Timur.

BACA JUGA: Identitas Perempuan yang Tewas Tertusuk Bambu Terungkap, Mungkin Anda Kenal

"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran tiga kg, karena motifnya utang piutang, di mana pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp515.000," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi persnya di Denpasar, Sabtu (6/2).

Sri Widayu tewas secara tragis di indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Selasa (2/2) lalu.

BACA JUGA: Pemancing Mencium Bau Busuk, Awalnya Bangkai Kucing, Ternyata Ada yang Lain

Jansen mengatakan, pelaku memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban.

Adapun bentuk usahanya, yaitu korban berperan sebagai pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku. Sehingga ada transaksi utang piutang sebesar Rp515 ribu.

BACA JUGA: Kabar Duka, Sri Widayu Tewas, Kondisinya Mengerikan

"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur keluar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," katanya.

Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, kemudian personel kepolisian menangkap pelaku pada (6/2) sekitar pukul 00.30 wita di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin.

Jansen mengatakan, pembunuhan ini berawal pada hari Selasa (2/2) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku bersama istrinya datang ke tempat korban untuk menagih utang. Kemudian, tak lama istri pelaku bertengkar dengan korban.

"Istri pelaku di tempeleng di bagian muka oleh korban. Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban, hingga melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," jelas Kapolresta.

Selanjutnya pelaku bersama istrinya meninggalkan korban di TKP, lalu pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler