jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan segera disidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Karen.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dinilai Melanggar HAM
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus Karen ke tahap penuntutan.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka," kata Ali, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Bekerja Profesional Selama Pimpin Pertamina, Karen Agustiawan Tuai Pujian
Ali mengatakan tim jaksa selalu aktif mengikuti perkembangan selama proses penyidikan perkara ini.
Dengan demikian, seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formal dan materiel.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Karen Agustiawan ke Rutan, Kasusnya Korupsi Pengadaan LNG
Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, Karen tetap ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Seiring dengan itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap Karen. Surat dakwaan itu akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina. KPK menduga perbuatan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Bui untuk Bu Karen Agustiawan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga