Karena Kartu Sakti, Jokowi Bisa Didakwa Melanggar

Jumat, 07 November 2014 – 20:29 WIB
Karena Kartu Sakti, Jokowi Bisa Didakwa Melanggar. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai program "kartu sakti" Presiden Joko Widodo sama baiknya dengan BPJS milik pemerintahan sebelumnya. Namun, kedua program itu memiliki perbedaan yang sangat mencolok.

"Bedanya, BPJS itu legal, sedang tiga kartu sakti  Presiden Jokowi itu ilegal jika dikaitkan dengan UU APBN," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Jumat (7/11).

BACA JUGA: Gemas Anggap BW Tak Pantas Lagi Pimpin KPK

Menurutnya, program tersebut ilegal lantaran penganggarannya tidak pernah dibahas dengan DPR RI. Bahkan kalau Presiden menggunakan anggaran dari CSR sekalipun, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Karena berstatus ilegal, pembagian kartu-kartu itu bisa menjadi bukti untuk mendakwa presiden dengan tuduhan melanggar disiplin anggaran," tegasnya.

BACA JUGA: Sebut DPR Lamban, Ini Pembelaan Jokowi Atas 3 Kartu Sakti

Masalah yang lebih besar lagi, lanjutnya, adalah bagaimana pemerintah membiayai program tersebut tahun depan. Pasalnya, dalam APBN 2015 yang telah disahkan tidak mengenal program KIS, KIP dan KKS.

Bambang meminta Jokowi memikirkan masak-masak mengenai kelanjutan program-program tersebut. Ia berharap Presiden tidak gegabah menabrak peraturan dengan nekat memakai dana APBN 2015.

BACA JUGA: Soal Kolom Agama di KTP, Menag Beda Pendapat dengan Mendagri

"Kalau ini yang terjadi, konsekuensi hukumnya sangat serius bagi Presiden," pungkas Bambang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler