Karena RISI, Eddie Widiono Terseret Korupsi

Senin, 22 Maret 2010 – 11:01 WIB
Eddie Widiono. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Mantan Dirut PT PLN, Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus yang menyeret Eddie adalah proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Eddie sudah ditetapkan sebagai terangka pada pertengahan bulan ini

BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta

"Sudah sepekan lalu, kami pada pertengahan Maret lalu telah menetapkan mantan Dirut PT PLN berinisial EWS sebagai tersangkat," ujar Johan di KPK, Senin (22/3).

Johan menyebutkan, dalam proyek itu ada dugaan mark up yang melibatkan Eddie
Karenanya Eddie yang memiliki nama lengkap Eddie Widiono Suwondo itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Johan, proyek RISI berlangsung pada kurun waktu 2002-2006, tepatnya ketika Eddie masih menjadi Dirut di perusahaan milik negara itu

BACA JUGA: Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri

Eddie disangka telah melakukan korupsi pada proyek itu
"Ketika itu tersangka masih menjabat Direktur Utama PT PLN

BACA JUGA: Susno Duadji Bakal Dikawal MER-C

Kerugian negara sekitar Rp 45 miliar," sebut Johan.

Ditanya soal penahanan atas Eddie, Johan menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidikYang pasti, lanjut Johan, KPK masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus tersebut"Dalam rangka untuk melakukan pengembangan kasus itu, kami belum perlu menahan tersangka," lanjutnya.

Meski demikian Johan juga mengakui, bisa saja muncul nama lain yang akan ikut terseret kasus itu"Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam dugaan korupsi proyek RISI ini," tandas Johan seraya menambahkan, hari ini KPK juga menjadwalkan mantan Diru PLH Fahmi Mochtar sebagai saksi untuk Eddie(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Ancam Terus Bongkar Kasus


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler