jpnn.com, JAMBI - Areal lahan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berada di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi disegel Polda Jambi. Penyegelan itu diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tanggal (8/9) lalu pukul 19.00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kejadian bermula pada tanggal (8/9) lalu pukul 19.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP blok B5, B6, dan B7 sampai hari Kamis tanggal (12/9) dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 hektare.
BACA JUGA: Aksi Mujahid 212 Disebut Bikin Malu, Begini Pembelaan Habib Novel
Adapun lahan yang terbakar tersebut 30 hektare lahan kosong, dan 15 hektare kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, direktorat reserse kriminal khusus menemukan bahwa PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Permentan 5/2018 tentang Pembukaan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
“PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang tanpa memiliki izin usaha perkebunan dan perkebunannya seluas 434,85 hektare. Kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut,” kata Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).
BACA JUGA: Hancur, Begini Kondisi Pos Polisi Atmajaya yang Dibakar Massa
Untuk pasal yang dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 miliar.
Selain itu, Dedi menjelaskan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan seperti Pasal 105 juncto Pasal 47 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Pengusaha Berharap Status FTZ Batam Tetap Dipertahankan
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, selain menyegel lahan PT DSSP, Polda Jambi juga menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar untuk melihat hasil dari laboratorium lingkungan hidup. (rmol)
Redaktur & Reporter : Budi