Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat

Kamis, 14 Juli 2022 – 22:38 WIB
Kombes Nurul Azizah mengabarkan karier AKBP Brotoseno di Polri tamat setelah sidang KKEP PK menjatuhkan sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno secara administratif resmi dipecat dari Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

Sidang KKEP tersebut memutuskan AKBP Brotoseno mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Kontras Temukan Kejanggalan Penembakan Brigadir J, Ada Pengakuan Keluarga

Putusan PK itu memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020.

Ketika itu, eks narapidana korupsi itu hanya dikenai sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.

BACA JUGA: 12 Tembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Situasinya Tidak Mungkin Genting

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/7).

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ucapnya.

BACA JUGA: Pria Berambut Cepak Menghapus Rekaman Wawancara Wartawan di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Nurul menerangkan putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AKBP Brotoseno dipecat tidak hormat berdasarkan putusan KKEP PK ini tersebut tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan itu ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.

"Untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," lanjut perwira menengah Polri itu.

Namun, Nurul tidak memerinci hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.

Dia menyebut hal itu akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.

BACA JUGA: Besok, Komisi PK Bakal Umumkan Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Nurul memastikan AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.

"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler