Karier Briptu Christy di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat dari Polri

Kamis, 10 Februari 2022 – 16:45 WIB
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, MANADO - Karier Briptu Christy di kepolisian berada di ujung tanduk.

Dia yang sudah bertahun-tahun menjadi prajurit Korps Bhayangkara itu terancam dipecat.

BACA JUGA: Analisis Roy Suryo soal Kemiripan Wajah Polwan Cantik Briptu C dengan Video Asusila

Hal tersebut lantaran kelakuannya yang meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021 tanpa memberikan alasan kepada atasan.

Dia bahkan sampai diburu tim gabungan Propam karena masuk dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA: Polwan Briptu C Ditangkap, Ketua Harian Kompolnas Keluarkan Pernyataan Tegas

Briptu Christy diketahui telah menjadi anggota Polri sejak 2014.

Pada 2022, dia memasuki tahun ke delapan menjadi seorang polisi.

BACA JUGA: 2 Pengakuan Dokter Tirta Soal Upaya Damai Jerinx SID dan Adam Deni

Hal tersebut diketahui dari biodata yang ditulis melalui akun Christy Sugiarto di Facebook.

Sebelumnya, dia pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Katolik Rex Mundi Manado.

Setelah lulus SMA, Christy kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Manado (Unima) dan pada 2014 diterima sebagai seorang polisi wanita (Polwan).

Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).

Setelah ditangkap, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam.

Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Briptu Christy berpotensi mendapat sanksi berta bahkan terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules kepada wartawan, Rabu (9/2). (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler