Karier Briptu D Kini di Ujung Tanduk Setelah Terima Uang Haram Sebesar Rp 4,4 Miliar

Jumat, 11 November 2022 – 00:23 WIB
Suasana sidang pelanggaran kode etik melibatkan terduga Briptu D atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp4, 4 Miliar di Polda Sulteng, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (8/11/2022). ANTARA/HMS Polda Sulteng

jpnn.com, PALU - Oknum polisi berinisial Briptu D terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Dia merupakan pelaku penerima gratifikasi dari 19 calon siswa (casis) Bintara Polri.

Briptu D juga sudah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam sidang itu, dia dituntut hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi

"Tuntutan PTDH itu disampaikan melalui pihak penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Ian Rizkian Milyardin," kata Kasubpenmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari dikutip dari Antara (10/11).

Dia menjelaskan Briptu D dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Sedangkan pada Pasal 10 Ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Oleh karena itu pihak penuntut menyimpulkan perilaku Briptu D sebagai perbuatan tercela, sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," jelas Sugeng.

Selanjutnya, atas tuntutan tersebut pihak pendamping terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pleidoi.

"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," kata perwira menengah Polri itu.

Polda Sulteng diketahui sudah memeriksa 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Sementara terhadap oknum polisi Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, pihak penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp 4,4 miliar. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat

BACA JUGA: AKBP Bayu Pecat Satu Anak Buahnya, Kasusnya Berat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanal YouTubenya Kembali, Denny Sumargo Tak jadi Pecat Karyawan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler