jpnn.com - MATARAM - Seorang mantan anggota Polri berinisial FR (30) yang diduga mengedarkan sabu-sabu ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat.
FR ditangkap ketika melakukan transaksi sabu-sabu dengan pria berinisial DTR (20) pada Rabu (8/11) malam.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa Mario Teguh Terkait Kasus ini
"Keduanya kami tangkap saat transaksi di depan salah satu ritel modern di wilayah Rembiga," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (10/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana FR.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Rencana Polisikan Ismail Bolong
Berat sabu-sabu dalam dua kemasan tersebut 1,1 gram.
"Kalau dari hasil penggeledahan DTR, kami temukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Hasil pemeriksaan, FR terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba.
Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.
"Jadi, FR ini dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," ujar dia.
Kedua pelaku yang berasal dari wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, itu kini terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menentukan status mereka berdua dalam perkara ini kami masih punya waktu 6 hari sejak penangkapan. Kami tunggu hasil uji laboratorium dan urine keduanya, baru laksanakan gelar perkara untuk menentukan status mereka," kata Yogi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi