Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan

Senin, 19 September 2022 – 14:59 WIB
Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

BACA JUGA: Tok, Majelis KKEP Menolak, Ferdy Sambo Tamat

"Enggak ada (upacara, red) Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, enggak ada seremonial," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan Biro SDM Polri memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo dengan jangka waktu tiga hari.

BACA JUGA: Komjen Agung Pimpin Sidang Banding KKEP untuk Ferdy Sambo, Putusan Langsung Diumumkan

"Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," ujar Dedi.

KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler