jpnn.com - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya dari kepolisian ditentukan pada hari ini (19/9).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, majelis banding KKEP menyidangkan permohonan itu dan mengumumkan hasilnya.
BACA JUGA: Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan disampaikan kepada rekan-rekan (media, red)," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Baca juga: Irjen Dedy Punya Info, Sebaiknya Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Siap-siap
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding PTDH, Kenapa? Ooh
Persidangan KKEP itu dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Dua irjen menjadi wakil dalam KKEP itu.
Dalam komite itu juga ada dua irjen yang menjadi anggota. Dengan demikian, majelis banding KKEP itu terdiri atas lima perwira tinggi Polri.
BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Memimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini
Dedi menjelaskan putusan KKEP tersebut akan ditindaklanjuti oleh asisten SDM Kapolri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan adminsitrasi hasil putusan banding," tutur Dedi.
Sebelumnya, KKEP menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus lalu memutuskan pemecatan terhadap Ferdy Sambo.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi