Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini

Senin, 19 September 2022 – 12:26 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo diagendakan digelar hari ini, pukul 10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan. 

BACA JUGA: Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh, putusan atas Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama. “(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9). 

Dia menjelaskan bahwa Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.  “Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Memimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang KKEP Banding dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau  jenderal bintang tiga. Wakil komisi serta anggonya adalah pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

BACA JUGA: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok

Mekanisme pelaksanaan sidang KKEP Banding diatur dalam Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. 

Dalam pasal itu, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama, pemeriksaan pendahuluan, kedua, persangkaan dan penuntutan, ketiga, nota pembelaan, keempat, putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

Irjen Dedi menambahkan KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan, menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8). 

Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.  

Atas putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya yang diatur Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. 

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dalam kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 Juncto pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 dan/atau 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler